KUNJUNGAN BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS KEC. WANASARI

  • May 17, 2018
  • dukuhwringin-brebes

Dukuhwringin - Selasa 15 Mei 2018 Kantor Balai Desa Dukuhwringin telah kedatangan tamu/ kunjungan atau visitasi dari Tim Gabungan Babinsa (Koramil) dan Babinkamtibmas (Polsek) Kec. Wanasari yaitu Bpk. Jenudin, Bpk. Bagus Setiawan dan Bpk. Tumijan. Beliau bertiga tengah melakukan Patwal (Patroli dan Pengawalan Kegiatan Roadshow Pilgub Jateng 2018 yang diadakan oleh PPK dan PPS se- Kec. Wanasari. Di tengah-tengah kegiatan tersebut beliau menyempatkan berkunjung ke Kantor Balai Desa Dukuhwringin sekaligus melakukan Kunjungan langsung, berupa pendekatan komunikasi, pengamatan dan peninjauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa Dukuhwringin. Kunjungan tersebut disertai penempelan stiker Hallo Polisi Call Center 110 ( MAPOLRES BREBES), dialog secara langsung, tanya jawab mengenai kondisi keamanan dan ketertiban Lingkungan Masyarakat. Pengertian BABINSA. Singkatan dari Bintara Pembina Desa adalah salah satu kekuatan Kodam (Komando Daerah Militer) yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem). (sumber : www.google.com). Babinsa melaksanakan fungsi pembinaan dan bertugas pokok melatih rakyat dalam penyuluhan bidang Hankam serta Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di pedesaan. Tugas Babinsa berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat, dan kondisi juang demi kepentingan Hankam Negara. Tugas pokok Babinsa sebagai berikut:

  • Melatih satuan perlawanan rakyat
  • Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan
  • Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara
  • Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg
  • Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan
  • Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala
Babinsa bertanggung jawab atas pelaporan dan pengawasan kondisi demografi, kondisi sosial masyarakat yang berdampak pada pertahanan keamanan nasional Sedangkan Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat. Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya Melakukan dan membantu pemecahan masalah Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.